TARAKAN – Lahan seluas 2,7 hektere yang masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah perbatasan Juata Laut dan Juata Kerikil dibabat oleh oknum hingga kelompok masyarakat.
Kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, selain temuan langsung di lapangan, pihaknya kerap mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas perambahan hutan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Ada beberapa titik yang menjadi pengawasan intensif, salah satunya di RT 14 Juata Laut. Pengawasan di sana intensif dilakukan dari akhir 2024 oleh tim patroli KPH Tarakan dengan dasar laporan masyarakat dan temuan di lapangan,” kata Suma, Rabu (12/3/2025).
Ketua Tim Patroli Perlindungan, Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan Lindung dari KPH Kota Tarakan Romy Supryanto menambahkan, timnya terus melakukan pengawasan hingga kali keempat di kawasan tersebut, dan berhasil mengamankan 2 pelaku perambah hutan.
Romy menuturkan ada barang bukti yang diamankan seperti parang, kapak dan motor yang mereka gunakan untuk transportasi.
“Setelah penangkapan 2 orang, barang buktinya kami amankan, hari berikutnya ada 5 orang lagi yang mengaku sebagai pelaku untuk mengambil motor,” tambahnya. Suma memaparkan bahwa 7 orang yang melakukan perambahan hutan merupakan masyarakat umum yang lahannya nanti digunakan untuk sektor Perkebunan.Suma menjelaskan pohon yang ditebang oleh perambah belum mengarah kepada temuan untuk diperjuakbelikan.
“Kebanyakan mereka bakar dan dijadikan pondok,” pungkas Suma.(af)
Discussion about this post