TARAKAN – UMK Kota Tarakan tahun 2025 sebesar Rp 4.460.405 atau naik Rp 272.231 dibanding tahun 2024. Ratusan perusahaan skala menengah dan besar di Tarakan siap menjalankan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan bahwa pemberlakukan UMK Kota Tarakan sudah sesuai dengan arahan pemerintahan pusat. Mengingat Gubernur Kalimantan Utara sudah menetapkan UMK Tarakan pada tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku 1 Januari 2025 melalui Surat Keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan.
Agus menambahkan, sebanyak kurang lebih 400 perusahaan menengah dan besar menyatakan sanggup untuk melaksanakan sesuai UMK dan sampai saat ini tidak ada perusahaan yang melakukan penundaan.
“Setelah Disnaker memonitor bahwa perusahaan menengah dan besar menyanggupi penerapannya (UMK 2025),” tuturnya, Kamis (9/1/2025).
Kenaikan juga menyasar Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang mencakup tiga sektor seperti sektor perkayuan dan kehutanan, pertambangan dan migas. UMSK naik dari UMK sebesar 0,2 persen sehingga menjadi Rp 4.469.289. (af)
Discussion about this post