TARAKAN — Sidang kasus perkara jenis sabu 74 kilogram yang melibatkan salah satu kreator konten asal Kota Tarakan yaitu Daniel Costa kembali bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dengan sorotan tajam pada kualitas keterangan saksi. Sejumlah pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendadak dibantah dihadapan majelis hakim. Sementara saksi kunci lainnya tak kunjung dihadirkan.
Shalom, salah satu saksi penting dalam perkara ini, mencabut seluruh keterangannya yang sebelumnya tertuang dalam BAP. Dalam persidangan, ia mengaku memberikan pernyataan tersebut dalam kondisi tekanan dan tidak sepenuhnya memahami isi dokumen yang ia tandatangani.
“Saya hanya disuruh tanda tangan, tidak dibacakan seluruhnya,” kata Shalom kepada majelis via zoom.
Jaksa penuntut umum, Dedi Franky membantah adanya tekanan dalam proses pemeriksaan. Menurut Dedi, pemeriksaan dilakukan di Lapas Palu dengan pengawasan petugas resmi.
“Pernyataan dalam BAP dibuat secara sah dan telah disumpah. Pencabutan sepihak tanpa bukti kuat tidak serta merta menggugurkan keabsahan BAP,” ujar Dedi di luar sidang kepada alerta.co.id, Kamis, 15 Mei 2025.
Pernyataan Shalom sebelumnya dianggap penting karena memuat pengakuan bahwa ia mengetahui asal-usul sabu dan pihak yang memberi perintah. Namun kini, setelah dibantah, nilai keterangan itu digugat.
Sementara itu, saksi lain yang disebut-sebut mengetahui alur peredaran sabu, yakni Rizky, tak hadir di persidangan. Jaksa hanya membacakan BAP nya. Tim kuasa hukum terdakwa mempersoalkan hal ini.
“Kalau Rizky memang berada di lokasi yang bisa dijangkau, kenapa tidak dihadirkan langsung? Bukankah lebih kuat jika ia diperiksa di depan hakim?” ujar kuasa hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga .
Rizky disebut menerima perintah dari seseorang di Palu untuk membawa sabu ke Tarakan, tetapi menolak. Ia juga diketahui berteman sejak kecil dengan salah satu terdakwa. Namun, ketidakhadirannya memunculkan spekulasi — apakah ia sengaja tidak dihadirkan karena berpotensi mencabut keterangannya seperti Shalom?
Kuasa hukum ketiga Terdakwa Dedy Gud Silitonga, mempertanyakan mengenai relevansi saksi lain. Nama seperti Friya, seorang debt collector, dipertanyakan kaitannya dengan perkara narkotika. “Masa penarikan mobil ddijadikan bukti narkotika? Banyak saksi yang dihadirkan tapi tidak berkaitan langsung,” kata kuasa hukum.
Sidang berikutnya akan menghadirkan para terdakwa sebagai saksi silang. Namun dengan semakin banyaknya keterangan yang ditarik dan saksi yang tak muncul, jalan menuju pembuktian perkara ini tampak semakin kabur. (af)
Discussion about this post