JAKARTA – Konflik agraria di Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali dibawa ke tingkat nasional. Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM Kaltara) menyampaikan tuntutannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
GKBM meminta pemerintah mengevaluasi dan, jika terbukti bermasalah, membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) serta PT Kalimantan Industri Park Indonesia (KIPI) yang berada di wilayah Kampung Baru Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. Masyarakat juga meminta status lahan, proses penerbitan hak, hingga dampak aktivitas industri terhadap lingkungan diperiksa secara menyeluruh.
Ketua GKBM Kaltara, Arman, mengatakan permukiman masyarakat telah ada jauh sebelum perusahaan masuk. Berdasarkan riwayat desa, masyarakat telah bermukim di wilayah tersebut sejak sekitar 1940-an. Keberadaan makam bertahun 1928 juga disebut sebagai salah satu penanda sejarah komunitas di kawasan itu.
“Sebelum perusahaan masuk ke daerah kami, sudah ada pemukiman. Perusahaan BCAP masuk dan mengklaim daerah kami pada tahun 2011,” ujar Arman.
Menurut Arman, saat sosialisasi awal pada 2011, masyarakat mendapat informasi bahwa lahan yang digunakan merupakan lahan yang dilepas secara sukarela. Tim verifikasi disebut mencatat sekitar 5.000 hektare lahan yang dilepas. Namun, beberapa bulan kemudian masyarakat mengetahui adanya sertifikat HGU dengan luasan sekitar 13.000 hektare.
Perbedaan luasan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
GKBM juga mempersoalkan sejumlah kesepakatan dengan PT BCAP pada 2011 dan 2021. Arman mengatakan, kesepakatan 2011 antara lain memuat kompensasi dan tukar guling atas lahan masyarakat, tetapi menurutnya tidak direalisasikan sebagaimana yang diharapkan warga.
“Setelah itu kami kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa kampung kami ini sudah dijual oleh PT BCAP kepada pihak lain,” katanya.
Kuasa hukum GKBM Kaltara, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti proses penerbitan HGU dan perubahan status hak menjadi HGB sekitar 2021–2022.
Ia menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai waktu pembayaran kompensasi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, menurut Sirul, terdapat keterangan bahwa kompensasi telah dilakukan saat proses pengajuan HGU pada 2009. Sementara pihak GKBM menyatakan pembayaran kompensasi baru dilakukan pada 2013–2014 dan hanya mencakup sebagian lahan.
“Kalau pada saat pengajuan HGU disebut sudah ada kompensasi, sementara fakta yang kami temukan menunjukkan kompensasi baru dilakukan kemudian dan hanya sebagian, maka proses penerbitan hak tersebut patut dievaluasi,” kata Sirul.
Ia juga meminta pemerintah memeriksa dasar perubahan HGU menjadi HGB, termasuk kesesuaian peruntukan lahan dan prosedur yang ditempuh.
GKBM meminta BPN dan kementerian/lembaga terkait membuka serta memverifikasi seluruh dokumen mengenai riwayat penguasaan tanah, pelepasan lahan, kompensasi, penerbitan HGU dan HGB, serta perizinan yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan.
Herman: Hak Warga Harus Dilindungi
Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Herman, SH, mengatakan aspirasi masyarakat Mangkupadi akan ditindaklanjuti. Menurut Herman, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut konflik pertanahan, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“DPD RI hadir untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat dan pesisir, tidak dikorbankan demi investasi. Kami akan dorong pembatalan HGU dan HGB yang bermasalah serta perlindungan hukum bagi keluarga dari Mangkupadi,” ujar Herman.
Ia meminta dokumen dan proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan hak diperiksa secara objektif oleh lembaga berwenang.
GKBM Soroti PLTU PT KIPI
Selain persoalan agraria, GKBM mempersoalkan aktivitas PLTU PT KIPI. Masyarakat meminta pemerintah mengevaluasi operasional PLTU, termasuk aspek perizinan lingkungan, emisi, limbah, aktivitas bongkar muat batu bara, dan dampaknya terhadap kawasan pesisir.
GKBM menyebut aktivitas PLTU dan lalu lintas tongkang batu bara diduga berdampak terhadap kualitas lingkungan serta hasil tangkapan nelayan. Dugaan tersebut, kata mereka, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi instansi berwenang.
Dalam RDP, GKBM menyampaikan empat tuntutan utama, yakni evaluasi dan/atau pembatalan HGU dan HGB PT BCAP serta PT KIPI apabila terbukti cacat hukum; perlindungan dan pemulihan hak masyarakat; audit terhadap operasional PLTU PT KIPI; serta verifikasi lintas lembaga terhadap status kawasan, riwayat tanah, proses penerbitan hak, kompensasi, dan seluruh dokumen perizinan.
BAP DPD RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil kementerian dan lembaga terkait serta menelusuri dokumen pertanahan dan perizinan yang dipersoalkan masyarakat.


Discussion about this post