Bagi pemerintah, orang miskin mungkin hanya kumpulan angka statistik. Angka-angka itu bisa disetel untuk berbagai kepentingan; menjadi grafik indah dalam laporan, lalu disampaikan dengan riuh gempita di sebuah forum megah.
Angka dan fakta yang kelak disebut data memang sering berjalan berdampingan. Namun, keduanya tidak selalu mesra. Data selalu bergerak karena realitas bersifat dinamis bagi siapa saja yang mengupayakan perubahan hidup. Meski demikian, tidak sedikit pula yang mengalami jalan di tempat.
Perubahan sosial-ekonomi sewajarnya tidak dirakit menggunakan trik sulap simsalabim berubah sejahtera atau miskin mendadak dalam semalam. Ada yang masih mendekam di kubangan kemiskinan meski segala metode hidup telah ditempuh atau sekadar memilih mode bertahan hidup (survive). Ada pula yang terbebas dari stempel kemiskinan setelah mencoba berbagai akses pilihan yang tersedia. Orang miskin terus bergerak, dan pemerintah harus memotret gambaran tersebut sebagai dasar menyusun skema perencanaan perubahan sosial.
Mengidentifikasi lalu mengelompokkan masyarakat dalam bentuk data merupakan salah satu upaya. Bagaimanapun, data menjadi pijakan pemerintah dalam mengambil kebijakan subsidi dan bantuan sosial (bansos). Bansos sendiri identik dengan potret kemiskinan.
Dulu, pemetaan kemiskinan digarap oleh banyak pihak dengan parameter pendekatan yang berbeda: BKKBN (Pendataan Keluarga), BPS (Regsosek), Kemensos (DTKS), dan Kemenko PMK (P3KE). Keempat lembaga tersebut berjalan dengan ego sektoral masing-masing. Kini, semua dilebur dan terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan BPS sebagai nakhoda pengelolanya.
Desil menjadi bagian dari DTSEN. Desil adalah istilah statistik untuk membagi sekumpulan data kesejahteraan yang telah diurutkan menjadi sepuluh bagian sama besar. Di Indonesia, pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Desil 1: 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat rentan (miskin ekstrem).
- Desil 2–4: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah ke bawah.
- Desil 5–7: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah.
- Desil 8–9: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas.
- Desil 10: 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi atau mapan.
Tiap posisi desil menentukan jenis bantuan yang diperoleh. Desil 1–3 umumnya memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK BPJS), Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi), dan PIP/KIP. Desil 4 menjadi batas akhir usulan PKH, Sembako, PBI-JK, serta Atensi. Sementara itu, desil 5 bergerak terbatas; umumnya menjadi batas akhir usulan PBI-JK dan BPNT/Sembako, namun tidak diprioritaskan untuk PKH. Desil 6–10 tidak diprioritaskan karena dianggap sudah mampu.
Untuk menyaring data ini, BPS menggunakan sistem Proxy Means Test (PMT) yang dikembangkan oleh Bank Dunia pada tahun 1995. Sistem penilaian berbasis data statistik ini mengamati berbagai indikator rumah tangga mulai dari aset, penghasilan, kepemilikan barang, kondisi rumah, sumber air dan energi memasak, konsumsi listrik, jumlah anggota keluarga, tingkat pendidikan, pekerjaan, hingga status disabilitas. Pendekatan pengamatan inilah yang sering digunakan oleh negara berkembang untuk menargetkan dan menyalurkan bansos kepada penduduk miskin.
Data Kusut, Bantuan Semrawut
Kai Malik (74), seorang penganggur asal Kota Tarakan, adalah salah satu pelanggan rutin bantuan beras. Tahun ini, ia tak lagi menerimanya karena namanya mendadak masuk ke desil 6. Padahal, Kai Malik hanya bekerja sebagai ojek daring sembari menyambi menjadi guru ngaji di kota tersebut.
Perubahan desil ini juga melempar lima warga lainnya di Kota Tarakan. Mereka yang dulu menerima beras (seharusnya masih berhak menerima) kini terpaksa pulang dengan tangan kosong. Warga Tarakan lainnya, seorang mantan pekerja bangunan yang saat ini terkena stroke, juga kehilangan hak bansosnya karena status desilnya naik.
Kita tentu mengapresiasi para petugas survei BPS di lapangan. Namun, kita juga harus menerima realitas dan membuka ruang perbaikan untuk memverifikasi temuan. Tanpa perubahan metodologis dan pendekatan baru, aneka bansos tidak akan pernah efektif. Kemiskinan akan menjadi seperti api di dalam gambut: yang disiram air hanya bagian permukaannya saja.
Kritik terhadap metode ini sebenarnya bukan barang baru. Working paper yang ditulis oleh Stephen Kidd, Bjorn Gelders, dan Diloá Bailey-Athias yang diterbitkan oleh International Labour Office (ILO) pada 2017 telah mengevaluasi metode PMT. Menurut mereka, PMT memiliki tingkat kesalahan yang tinggi, baik secara desain maupun implementasi. Di berbagai negara, metode ini menghasilkan exclusion error (tingkat salah sasaran ketika orang miskin justru tidak mendapat bantuan) berkisar antara 40 persen hingga 93 persen. Ironisnya, di Indonesia, seorang anggota DPRD Yogyakarta, Lisman Puja Kusuma, justru sempat tercatat masuk dalam desil 4.
Sedinamis-dinamisnya data, ia tidak bergerak fluktuatif secara agresif. Tukang becak kemarin tidak dijamin besok langsung menjadi CEO perusahaan besar. Sebaliknya, apakah anggota DPR hari ini baru kemarin berprofesi sebagai pemulung sampah?
Tanpa adanya perubahan verifikasi, gesekan antarwarga berpotensi muncul dan menumbuhkan kecemburuan sosial. Si A yang tergolong mampu mendapatkan bansos, sementara tetangganya, si B yang sakit menahun, justru dicabut kepesertaan BPJS gratisnya.
Pemerintah memang telah menyediakan ruang sanggah dan pembaruan data bagi warga yang mengalami pergeseran desil. Namun, kita semua tahu bagaimana respons birokrasi negara dalam mengelola hal ini. Semua butuh proses dan waktu, meski di sisi lain, perut yang lapar terpaksa harus kembali mengunyah sabar hanya untuk bisa makan.
Warga Memantau Warga
Kita tetap menghormati data, namun jangan menggunakan basis DTSEN sebagai penentu tunggal. Lengkapi instrumen tersebut dengan metode pendekatan lain, misalnya melibatkan musyawarah masyarakat untuk menentukan target penerima.
Keterlibatan skema “warga memantau warga” ini sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru. Di era bansos berbasis DTKS/PKH, warga menerima bantuan berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan melalui usulan pendamping sosial. Kini, dalam skema DTSEN, peran warga dialihkan untuk memverifikasi status klaster desil.
Dulu, detail penerima bantuan hanya diketahui oleh pendamping atau operator input, dan baru diketahui publik saat pencairan terjadi. Kini, data tersebut harus dibuka secara transparan kepada perwakilan RT, tokoh masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa. Ragam kejanggalan harus dipelototi bersama guna mengeliminasi kesalahan algoritma komputer yang mungkin memasukkan orang kaya ke desil 1.
Opsi di atas menjadi relevan karena alasan sederhana: pihak yang paling tahu kondisi riil warga adalah tetangga di sekitarnya. Kendati demikian, unsur subjektivitas dan nepotisme elite lokal tetap mengintai metode ini. Ada risiko kepala desa atau ketua RT mendahulukan kerabatnya untuk mendapatkan bansos, meskipun mereka tergolong mampu. Di sinilah PMT dapat berfungsi sebagai filter untuk menyaring sekaligus mencoret “titipan” elite lokal tersebut.
Rumus PMT kerap menganggap dinding rumah batako atau semen sebagai indikator bahwa sebuah rumah tangga sudah “mampu”. Namun di lapangan, ada lansia yang tinggal di rumah batako hasil gotong-royong warga, padahal hari itu ia tidak memiliki uang sepeser pun untuk makan. Buruh bangunan harian juga bisa menduduki desil 9 hanya karena menempati rumah bertembok dengan daya listrik 10 ampere padahal rumah itu adalah peninggalan orang tuanya dan si buruh sendiri kesulitan mencari penghasilan setiap hari. DTSEN berfungsi membuat data jangkar nasional, sedangkan hasil musyawarah membuat data tersebut lebih korektif dan faktual di lapangan.
Andai pemerintah tidak merancang pendekatan rekayasa sosial-ekonomi yang tepat, kemiskinan berpotensi menjadi awet dan berubah menjadi kemiskinan struktural. Padahal, amanah Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Secara prinsip, pasal ini berbicara tentang tanggung jawab negara dalam memberikan keadilan sosial, kesejahteraan, pemberdayaan, kemanusiaan, hingga prinsip nondiskriminasi.
Kaya dan sejahtera memang menjadi harapan bersama. Jika negara belum mampu mewujudkan kewajiban tersebut, minimal jangan utak-atik data sedemikian rupa agar si miskin seolah meloncat menjadi sejahtera dalam wujud angka statistik. Sungguh ironi ketika orang miskin kini butuh validasi tambahan hanya untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar miskin demi mendapatkan bantuan.(***)
Penulis:
Herman, SH (Kemper)
Anggota Komite III DPD RI Perwakilan Kalimantan Utara


Discussion about this post