alerta.co.id
No Result
View All Result
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video
alerta.co.id
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video
No Result
View All Result
alerta.co.id
No Result
View All Result
Home Reportase

BNNP Kaltara Bekuk 5 Pengedar Sabu di Tiga Lokasi Berbeda 

by Redaksi
25/06/2025
in Reportase, Tarakan
A A
BNNP Kaltara Bekuk 5 Pengedar Sabu di Tiga Lokasi Berbeda 
Tarakan – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Kalimantan Utara. Sabu dengan berat mencapai ratusan gram tersebut diamankan di Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
Kepala BNNP Kaltara, Melalui Kabid Berantas Kombes Pol Khoirun Hutapea, mengatakan laporan kasus narkotika yang pertama dilaporkan pada hari minggu, 18 Mei 2025 hingga akhirnya berhasil meringkus MS alias S dan I alias C.
“Dengan barang bukti berupa  4 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman, ” ujar Kombes Khoirun Hutapea kepada alerta.co.id.
Kasus penangkapan pertama dilakukan di Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan dengan menyita barang bukti sabu seberat 195,83 gram, sedangkan barang bukti langsung dikirimkan ke laboratorium Samarinda, Kalimantan Timur. “Terbukti mengandung metamentamin,” ungkapnya.
Kasus penangkapan kedua, BNNP Kaltara mengamankan MS alias H dan MJS alias J dengan barang bukti sabu seberat 47,92 gram.
“Pelaku diamankan hari kamis 29 Mei 2025 di Tarakan jalan Yos sudorso di depan RM Mak Enek.” Penangkapan terakhir dilakukan di Ganggaya Taka, rt 5 desa Malinau, Kabupaten Malinau dengan barang bukti sabu dengan berat 13 gram.
“Di Malinau berhasil memgamankan 3 orang yang salah satunya berKTP Kab. Tanah Tidung,” jelasnya. Kelima pelaku penyelundupan narkotika kini di ancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam penyampiannya, Khoirun tidak menjelaskan apakah kelima pelaku penyelundupan sabu berasal dari jaringan yang sama.

Discussion about this post

Rubrik

  • Bulungan
  • Galeri
  • Infografik
  • Kaltara
  • Nunukan
  • Ragam
  • Reportase
  • Tarakan

Laman

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Tentang Kami

Alerta.co.id adalah sebuah media siber asal Kalimantan Utara dengan tagline “Jadi Lebih Paham” memiliki visi menyajikan informasi yang lengkap dan diharapkan lebih jelas serta mudah dipahami.

© 2024 PT Alerta Cipta Kreatif (www.alerta.co.id).

No Result
View All Result
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video

© 2024 PT Alerta Cipta Kreatif (www.alerta.co.id).