Tarakan – Dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Tarakan kembali mencuat. Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, bersama DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu, 28 Juni 2025. Namun, upaya itu menemui jalan buntu lantaran pemilik perusahaan tidak hadir.
Sidak dilakukan setelah sejumlah pekerja melapor bahwa ijazah mereka ditahan selama bertahun-tahun. Salah satu pekerja, Iksan, mengaku diminta membayar Rp500 ribu untuk menebus ijazahnya. Ia juga menyebut pernah diminta menandatangani surat pernyataan berisi ketentuan pengembalian dokumen saat awal bekerja.
“Saya kerja sejak 2016. Sampai sekarang ijazah saya belum dikembalikan, meski sudah dimediasi,” ujar Iksan.
Wawali Ibnu menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan. Ia menegaskan, pemerintah hadir bukan untuk mencari konflik, melainkan memastikan hak-hak pekerja dihormati. “Jangan sampai pengusaha merasa nyaman, tapi pekerja terus dirugikan. Ini tidak adil,” ujarnya.
Saat sidak, rombongan hanya disambut staf administrasi yang tidak memiliki kapasitas memberikan keterangan. Pemilik perusahaan belum dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan.
Ibnu juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu reaksi sosial. “Jika para korban kehilangan kesabaran, siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya.
Penahanan ijazah pekerja bukan kasus baru di Tarakan. Sejumlah pekerja lain mengaku mengalami hal serupa, bahkan setelah mereka tidak lagi bekerja. Pemerintah berharap perusahaan terbuka terhadap dialog dan patuh pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (af)
Discussion about this post