TARAKAN – Kasus sengketa lahan di Jalan Bayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, terus menuai perhatian publik Kalimantan Utara. Haji Maksum Indragiri, 65 tahun, pemilik lahan sekitar tiga hektar yang telah digarap sejak 1984 dan terdaftar pada 1987, kini telah dua bulan ditahan sejak 26 Juni 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah yang menjadi dasar kepemilikannya.
Menanggapi kasus tersebut, anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Herman menilai penahanan Haji Maksum menyisakan luka sekaligus pertanyaan mendalam bahwa apakah keadilan benar-benar hadir untuk rakyat kecil? “Saya percaya, hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas. Sengketa tanah pada hakikatnya adalah ranah perdata atau tata usaha negara yang semestinya diselesaikan dengan dialog dan kepastian dokumen, bukan dengan pemenjaraan,” tegasnya.
Sebagai anggota Komite III DPD RI, ia menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat Kalimantan Utara agar keadilan tidak hanya menjadi milik pihak yang kuat. “Harapan saya sederhana bahwa agar Haji Maksum dan setiap warga kecil di negeri ini mendapatkan kepastian hukum yang adil, transparan, dan tidak berat sebelah. Kalimantan Utara membutuhkan keadilan yang nyata, bukan sekadar kata-kata di atas kertas,” pungkasnya.
Di beberapa media menerangkan bahwa kuasa hukum Haji Maksum, Indrawati, menegaskan bahwa kliennya selama ini rutin membayar pajak tanah setiap tahun. Sengketa baru muncul pada Mei 2024 ketika pihak lain mengklaim lahan tersebut dengan rencana pembangunan apartemen karyawan sebuah perusahaan. “Tidak pernah ada upaya mediasi sebelumnya. Tiba-tiba klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan surat,” ujar Indrawati, Minggu (17/8/2025).
Indrawati menyebut pihaknya sempat melaporkan dugaan penyerobotan, perusakan, dan penggelapan tanah kepada kepolisian. Namun laporan itu dihentikan melalui surat dengan nomor B/402/IV/RES.1.2./2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025. Dalam surat tersebut, berdasarkan gelar perkara, laporan Maksum dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan disarankan menempuh jalur perdata. Kini, Maksum menghadapi ancaman Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Keluarga terdakwa turut menyuarakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut. “Kami tidak menerima jika kasus perdata diputarbalikkan menjadi pidana,” tegas Radia, anak kandung Maksum. (alrt)


Discussion about this post