Tarakan — Sejumlah pengguna Jalan Sai Sesayap, Kampung 4, Kota Tarakan, mengeluhkan keberadaan mobil berpelat merah dengan nopol KU 1258 J yang parkir di bahu jalan. Mereka menilai, tindakan itu mengganggu arus lalu lintas dan mencerminkan buruknya kedisiplinan aparatur.
“Asal parkir saja di bahu jalan, padahal itu jalan utama. Mobil dinas mestinya bisa jadi contoh, bukan malah seenaknya,” kata Asman, warga yang sekitar yang di wawancarai alerta.co.id ketika di tempat kejadian, pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Keluhan serupa disampaikan Tati, pengguna jalan lainnya. Ia merasa terganggu terganggu karena posisi kendaraan membuat jalan menyempit, terutama pada jam sibuk. “Kalau lewat jemput anak di Ulul Albab, susah sekali mau nyalip. Harus pelan-pelan karena ada mobil itu,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah Kota Tarakan memberi teguran kepada pemilik kendaraan dinas yang parkir sembarangan itu. “Kalau masyarakat biasa bisa ditilang, masa yang pakai mobil dinas dibiarkan,” ujar Asman menambahkan.


Discussion about this post