alerta.co.id
No Result
View All Result
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video
alerta.co.id
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video
No Result
View All Result
alerta.co.id
No Result
View All Result
Home Reportase

BNNP Kaltara Musnahkan 682 Gram Ganja dan Sabu Hasil Tangkapan April

by Redaksi
08/05/2025
in Reportase
A A
BNNP Kaltara Musnahkan 682 Gram Ganja dan Sabu Hasil Tangkapan April

Pemusnahan narkotika

TARAKAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan 682,34 gram ganja dan sabu hasil sitaan dari tiga kasus sepanjang April 2025. Pemusnahan digelar Rabu (7/5/2025) sebagai tindak lanjut proses hukum yang tengah berjalan. Barang bukti ini disita dari pengungkapan di tiga lokasi berbeda: Tanjung Selor, Tarakan Tengah, dan Tarakan Barat.

Diselundupkan dari Samarinda

Kasus pertama terungkap di Tanjung Selor. Pada 3 April 2025, tim BNNP Kaltara menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 486,37 gram yang diselundupkan dari Samarinda. Dua kurir, Dana dan Sarita, ditangkap saat mengambil paket di depan kantor Lion Parcel, Jalan Jenderal Sudirman.

Dari hasil pemeriksaan, muncul nama AHMAD ZAINUL HUDA alias YUDA sebagai pengendali pengiriman. Tim BNNP pun melakukan koordinasi lintas wilayah hingga berhasil menangkap YUDA di Samarinda. Ia kemudian dibawa ke Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditangkap di Depan Masjid

Kasus kedua terjadi di Tarakan Tengah. Pada 7 April 2025, petugas menciduk Herman alias Made di depan Masjid At Taqwa, Tarakan, dengan barang bukti sabu seberat 241,1 gram yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik.

Jaringan Tarakan Barat Terbongkar

Pengungkapan ketiga berlangsung pada 14 April 2025 di Tarakan Barat. Penangkapan Zainal alias Lantong di halaman sebuah rumah kos membuka jaringan baru. Petugas menyita 14,07 gram sabu. Dalam pengembangan kasus, dua nama lain, Jufri alias Aco dan Amirullah alias Rullah, ikut diciduk.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dari ketiga kasus itu, berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  • Ganja: 428,47 gram
  • Sabu: 253,87 gram
  • Total: 682,34 gram

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi wujud komitmen BNNP Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” harapnya. (af)

Discussion about this post

Rubrik

  • Bulungan
  • Galeri
  • Infografik
  • Kaltara
  • Ragam
  • Reportase
  • Tarakan

Laman

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Tentang Kami

Alerta.co.id adalah sebuah media siber asal Kalimantan Utara dengan tagline “Jadi Lebih Paham” memiliki visi menyajikan informasi yang lengkap dan diharapkan lebih jelas serta mudah dipahami.

© 2024 PT Alerta Cipta Kreatif (www.alerta.co.id).

No Result
View All Result
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video

© 2024 PT Alerta Cipta Kreatif (www.alerta.co.id).