TARAKAN – Ratusan Masa Aksi bergabung di dalam aliansi masyarakat resah (AMARAH) mendesak Kapolres Tarakan untuk menuntaskan kasus yang sampai bertahun-tahun yang tidak kunjung ditindaklanjuti.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH Hantam), Alif Putra Pratama yang ikut dalam aksi demontrasi menjelaskan, LBH Hantam selama membuka posko pengaduan ada belasan kasus yang dilaporkan sejak 2020 hingga 2024 dan kesemuanya mandek atau tidak memiliki kepastian.
“Banyak sekali kasus yang dibiarkan oleh penyidik Polres Tarakan. Aduan yang disampaikan oleh masyarakat hanya sampai proses pengaduan atau pelaporan sampai bertahun masyarakat menunggu tidak ada putusan pasti mengenai kasus tersebut,” ujarnya ketika melakukan audiensi dengan Kapolres Tarakan,Senin 10 Januari 2025
Alif menjelaskan aduan yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Tarakan tidak pernah sampai pada tahap penyelidikan. Ketika dipertanyakan kembali oleh Masyarakat, penyidik di Polres Tarakan mereka mengatakan tidak mengetahui laporan tersebut. “Tidak pernah keluar SP3 kalau memang kasus ini tidak terbukti unsur pidananya” tambahnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Septia Sudina meminta waktu selama 3 bulan untuk menyelesaikan laporan kasus mandek yang menjadi tuntutan masa aksi. Adi menyampaikan terima kasih karena masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi.
“Beri saya waktu tiga bulan,” janjinya.
Adi menekankan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pelaporan dan pengaduan di Polres Tarakan. Ini dilakukan karena bukti laporan yang dikeluarkan oleh Polres Tarakan tidak memiliki kekuatan hukum, sebab di dalam surat laporan hanya melampirkan tanda tangan penyidik tanpa menyertakan kop surat dan nomor registrasi sehingga berpotensi hilangnya laporan masyarakat.
Korlap aksi, Fadhil Qobus mengatakan ada 150 orang yang ikut dalam demo AMARAH, yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Kota Tarakan. (af)
Discussion about this post