TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi Perumda Tirta Alam membahas capaian kinerja, rencana bisnis, serta polemik antara Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Ghozali dan Direktur Utama PDAM Tirta Alam, Iwan Setiawan.
Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, menyayangkan langkah Ghozali yang lebih dulu menyurati Pemkot Tarakan tanpa melakukan klarifikasi dengan pihak PDAM. Surat yang dimaksud adalah Nomor 500.2.2.4/0818/B.Eko/Gub yang menyoroti dugaan kerugian perusahaan berdasarkan data BPKP.
“Sebaiknya dipanggil dulu, duduk bersama selesaikan persoalan data BPKP,” ujar Herman, Selasa (8/4).
Menurut Herman, angka kerugian sebesar Rp202 miliar yang tercantum dalam data BPKP bukan kerugian riil, melainkan penyusutan nilai aset milik Pemkot Tarakan.
Di sisi lain, meski tak hadir dalam RDP, Ghozali mengirimkan surat resmi bernomor 500/083/B.Eko yang menegaskan PDAM Tirta Alam mengalami kerugian dan meminta Wali Kota Tarakan menindaklanjutinya.
Menanggapi itu, Dirut PDAM Iwan Setiawan menyebut Ghozali keliru membaca data. Ia menjelaskan bahwa angka Rp202 miliar tersebut merupakan akumulasi penyusutan aset, bukan kerugian operasional.
“Bukan kerugian, itu akumulasi dari penyertaan aset Pemkot, setelah dipotong dividen, penyusutan, dan penghapusan. Jadi tidak ada uang yang hilang,” terang Iwan.
Iwan juga menyinggung latar belakang Ghozali yang berlatar pendidikan hukum. “Dari hukum tiba-tiba bicara ekonomi dan langsung memaparkan sendiri, ya saya maklumi saja kapasitasnya,” ujar Iwan.


Discussion about this post