TARAKAN – Ratusan ASN yang tergabung di dalam Ikatan Tenaga Kontrak (ITK) Kota Tarakan mendatangi kantor DPRD kota Tarakan untuk menyampaikan penolakan terhadap putusan penundaan pengangkatan ASN. Perwakilan ITK Kota Tarakan, Jauhari mengungkapkan pertemuan yang diadakan dengan wakil rakyat merupakan bentuk amarah dan kekecewaan yang dirasakan oleh calon PNS dan PPPK yang ada di Kota Tarakan.
“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintahan pusat, mereka menzalimi kami tenaga honorer baik yang di Tarakan maupun se-Indonesia,” ungkap Jauhari ketika selesai RDP dengan anggota dewan, Senin 17 Maret 2025. Perwakilan ITK ini menyampaikan permohonan kepada DPRD Kota Tarakan untuk menyuarakan secara langsung kepada Pemerintah Pusat bahwa calon ASN Tarakan menolak putusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB dan BKN tentang penundaan pengangkatan ASN.
Ia mengungkapkan, penyebab 772 orang ASN melakukan RDP dengan DPRD selain alasan penundaan yang tidak jelas, ada juga dari mereka yang mendekati ambang batas pension. “Kalau pengangkatan 1 Maret 2026 mereka sudah memasuki ambang batas pensiun dan seandainya dikasih masa 1 tahun masa kerja apakah itu tidak bertentangan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023?,” tanya Jauhari.
Wakil ketua DPRD Tarakan, Edi Patana menjelaskan akan bergerak cepat untuk menyampaikan aspirasi dari CPPPK dan CASN Tarakan kepada Komisi II DPR RI yang membidangi persoalan ini. Kata Edi, hari Rabu dia akan bertolak ke Jakarta dan akan menyampaikan aspirasi ke komisi II DPR RI. “Ia kami bergerak cepat hari Rabu ke Jakarta sampaikan ke Kemenpan-RB dan BKN dan untuk Komisi II kami akan komunikasikan via telepon,” Jelas Edi.
Menanggapi ASN yang mendekati ambang batas pensiun Edi menegaskan akan menyampaikan kepada kementerian. “Ini kita sangat sangat prihatin dan juga bertentangan dengan regulasi,” pungkas Edi.(af)
Discussion about this post