TARAKAN – Enam warga Kelurahan Kampung 6 Kecamatan Tarakan Timur diamankan Kepolisian Resor Tarakan setelah melakukan aktivitas perjudian dengan motif mengisi waktu luang.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan aktivitas perjudian dilakukan di dalam sebuah rumah di Jalan Latimojong Kampung Enam.
Randhya menjelaskan penyelidikan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan dugaan adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut.
“Setelah ditelusuri memang ada aktivitas perjudian dan kami melakukan penangkapan,”ujarnya saat konferensi pers, Kamis16 Januari 2025
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp11,3 juta dan kartu remi jitak yang ditemukan pada saat penangkapan.
Aktivitas perjudian sudah dilakukan selama 3 hari berturut-turut dengan taruhan Rp 50 ribu dalam satu permainan.
Sedangkan pemilik rumah tempat perjudian dijadikan sebagai saksi kerena tidak ikut bermain dan diberi uang kebersihan sebesar Rp 50 ribu.
“Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan masimal 10 tahun penjara,” pungkas Randhya. (af)
Discussion about this post