TARAKAN – Keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memberhentikan ribuan pendamping desa di berbagai wilayah Indonesia menuai sorotan tajam dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari berbagai provinsi, salah satunya anggota DPD Dapil Kalimantan Utara, Herman.
Herman merasa prihatin mendalam atas kebijakan sepihak itu. Ia menilai bahwa langkah tersebut bukan hanya akan berdampak pada nasib para pendamping, tetapi juga mengancam kemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Sebanyak 1.040 pendamping desa terdampak atas kebijakan tersebut.
“Keputusan Kemendes untuk memberhentikan ribuan pendamping desa ini bukan hanya soal nasib individu, tetapi juga berpotensi melumpuhkan roda pembangunan di tingkat akar rumput,” tegas Herman.
“Pendamping desa adalah motor penggerak program-program pemberdayaan, inovasi, dan tata kelola yang baik di desa. Mereka adalah jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan,” tambahnya.
Herman menekankan peran vital pendamping desa dalam mengawal implementasi berbagai program strategis di tingkat desa, termasuk pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. “Jika mereka ditarik, bagaimana nasib program yang sedang berjalan? Bagaimana pendampingan masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif, mengelola badan usaha milik desa (BUMDes), dan mengembangkan potensi ekonomi lokal?,” tanyanya.
Anggota Komite I DPD RI yang juga Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RFI, Abdul Hakim turut mengecam kebijakan Kementerian Desa. Para anggota DPD berkomitmen untuk mengawal secara ketat dampak kebijakan PHK massal ini terhadap kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Mereka berencana untuk melakukan audiensi dengan Kemendes PDTT dan pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai latar belakang dan pertimbangan kebijakan ini.
“Visi pembangunan nasional kita adalah membangun Indonesia dari pinggiran, memperkuat desa sebagai unit terkecil pembangunan. Pendamping desa adalah ujung tombak dalam mewujudkan visi ini, jangan malah bertolak belakang,” tutup Herman. (af)
Discussion about this post