TARAKAN – Efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat turut memukul telak pemerintah daerah. Apalagi dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025, pemangkasan anggaran mencapai 50 persen berupa Transfer Dana ke Daerah.
Wali Kota Tarakan terpilih, Khirul mengatakan walaupun dirinya tidak ikut membahas APBD tahun 2025, namun dia akan menelisik semua anggaran dan akan memanggil OPD satu persatu.
Khairul menjelaskan akan menyinkronkan antara program Astacita pemerintahan pusat dengan program yang dia janjikan kepada masyarakat
“jadi menyingkronkan APBD kita ini dengan program-program nasional juga. Termasuk menyinkronkan program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dijanjikan pada saat kampanye, ” ujarnya setalah melakukan serah terima jabatan, Minggu 2 maret 2025
Meskipun begitu, Khairul memastikan dalam 100 hari kerjanya tentu ada quick win yang harus dia dan wakilnya capai.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan, Margyono mewanti terhadap pengalokasian anggaran oleh pemerintah Kota Tarakan. “Risiko terhadap pemotongan anggaran akan berdampak pada peningkatan kemiskinan dan pengangguran di Tarakan,” ujarnya.
Analisanya menjelaska bahwa, pemotongan anggaran membuat ruang fiskal daerah menyempit. “Yang menjadi kekhawatiran pada saat pengambilan kebijakan, apabila pemerintah tidak secara objektif dalam memilah kebijakan prioritas,” sebutnya.
“Skema di dalam penuntasan pengangguran dan penuntasan kemiskinan ini biasanya melalui anggaran dana pembangunan, gampangnya itu proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Edi Patanan menambahkan, seluruh perangkat daerah akan melakukan efisiensi anggaran dan memotong belanja honorium sesuai data yang sudah dia dapatkan. Seperti sewa audio-visual 25 persen, belanja jasa 25 persen, belanja modal 25 perse, belanja ATK 10 persen, Iklan reklame 10 persen, perjalanan dinas 50 persen, makan minum 15 persen, belanja minum rapat-rapat 15 persen, belanja minum tamu 15 persen, belanja ATK 15 persen, dan belanja kantor 15 persen, belanja hibah 25 persen, belanja hibah kepada badan lembaga organisasi pemisahrakatan 25 persen.
“Sedikit banyaknya, pasti ada yang terganggu,” pungkasnya. (af)
Discussion about this post