NUNUKAN – Perselisihan hak atas tanah antara masyarakat salah satu adat di Desa Bebanas dan perusahaan perkebunan sawit PT Karangjoang Hijau Lestari (PT KHL) belum menemui jalan keluar.
Bahkan, pihak perusahaan melakukan tindakan intimidasi kepada warga desa adat di tengah upaya penyelesaian oleh pemerintahan daerah.
“Dalam proses penyelesaian sangketa tumpang tindih lahan oleh pemerintah daerah, pihak perusahaan itu melakukan tindakan intimidasi terhadap warga adat,” kata Nick Berdi, Ketua Adat Dayak Agabag Desa Bebanas di dalam pernyataannya setelah melakukan aksi damai, Senin (19 Mei 2025).
Kata Nick, pihak perusahaan melakukan intimidasi terhadap warga adat melalui aparat negara. ” Warga merasa terintimidasi dengan adanya surat panggilan dari polsek, polres bahkan polda kepada warga adat,” keluhnya.
Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan sawit ini menjadi alasan masyarakat adat melakukan aksi damai. “Sehingga pada Senin 19 Mei 2025 itu kami adakan aksi damai sebagai bentuk kegeraman kami, ” jelas Nick.
Di dalam aksinya, masyarakat adat Dayak Agabag memberikan sejumlah tuntutan. Pertama, menghentikan intimidasi ke masyarakat melalui laporan-laporan ke kepolisian. Selesaikan konflik tanah melalui proses-proses yang lebih Humanis yang mengutamakan musyawarah. Keduaa, menghentikan perampasan hak atas tanah yang dimiliki Masyarakat. Ketiga, berharap kepada polisi/TNI lebih mengutamakan mengayomi masyarakat, bukan malah mengitimidasi masyarakat untuk “memaksa” masyarakat menyerahkan lahannya.
Alerta.co.id masih mencoba untuk meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun hingga berita ini tayang, manajemen perusahaan belum memberikan respons. (af)
Discussion about this post