TARAKAN — Sore itu, Rabu 30 April 2025, Pelabuhan Malundung di Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, tampak berjalan seperti biasa. Aktivitas bongkar muat rutin berlangsung, kapal KM Bukit Siguntang bersiap bertolak ke Sulawesi Selatan. Namun, dua kotak gabus berisi ikan tiba-tiba mencuri perhatian seorang buruh.
“Ikan-ikan itu ringan, tidak dingin seperti biasanya,” ujar si buruh, curiga. Ia pun melapor ke pihak kepolisian. Kecurigaan makin kuat saat terlihat tulisan “Cakra” berikut nomor ponsel dan alamat tujuan di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Laporan sederhana itu menjadi awal terbongkarnya jaringan narkotika antarprovinsi. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan segera bergerak cepat. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas membuka kedua kotak. Di balik tumpukan ikan, tersembunyi 60 bungkus kristal putih, rapi dibungkus lakban coklat. Berat totalnya 3.237,2 gram sabu—nilai ekonominya diperkirakan Rp4,8 miliar. Sebanyak 38.846 orang diperkirakan terselamatkan dari bahaya barang haram ini.
Modus pelaku terbilang licin: sabu disembunyikan dalam perut ikan beku, lalu dikirim lewat kapal penumpang yang juga membawa barang dagangan. Polisi tak gegabah. Mereka memilih strategi controlled delivery. Kotak tetap dikirim ke Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, Sulawesi Selatan, sembari dibuntuti tim opsnal.
Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, kotak diterima oleh sopir angkot yang diarahkan ke Kariango, Mattiro Bulu, jalur Poros Pare-Pinrang. Seorang pria muncul untuk menerima paket—langsung disergap. Ia mengaku bernama AL, 45 tahun, petani asal Pinrang. Dalam interogasi, AL mengaku sebagai kurir. Otak di baliknya diduga seorang berinisial “A”, yang disebut sebagai pengendali jaringan ini. AL bahkan mengaku sudah pernah berhasil membawa paket serupa dan dibayar Rp60 juta. Namun untuk pengiriman kali ini, ia keburu ditangkap sebelum menerima upah.
Dari tangannya, polisi mengamankan dua kotak gabus, 30 plastik wrapping, 10 plastik pembungkus ikan, satu karung, gulungan lakban coklat, dan satu ponsel Infinix. Kini, semua barang bukti diamankan di Mapolres Tarakan.
AL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kasus ini belum tuntas. Kami masih memburu dalang utama pengiriman sabu ini,” ujar seorang perwira Polres Tarakan yang enggan disebutkan namanya. Sementara itu, pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan Pinrang masih dalam proses pendalaman. (af)
Discussion about this post