alerta.co.id
No Result
View All Result
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video
alerta.co.id
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video
No Result
View All Result
alerta.co.id
No Result
View All Result
Home Galeri

Ombudsman Kaltara Dorong Pelaksanaan Putusan MK tentang SD-SMP Gratis

by Redaksi
04/07/2025
in Galeri
A A
Ombudsman Kaltara Dorong Pelaksanaan Putusan MK tentang SD-SMP Gratis

TARAKAN – Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfa mendorong pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemerintah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Maria berpendapat bahwa ketika putusan tersebut sudah menjadi program pemerintah maka itu wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Namun, ia juga memberikan perhatian khusus sebelum pemerintah membuat keputusan, harus melibatkan partisipasi publik.

“Dalam hal ini pendidikan swasta harus dilibatkan terlebih keuangan mereka berangkat dari uang dari orang tua murid, “ujar Maria, Jumat, 4 Juli 2025.

Meskipun begitu, putusan MK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat sesuai pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Hal ini membuat putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap tanpa ada proses kasasi atau banding.

“Maka keputusan pemerintah, ya harus dijalankan,” kata Maria.

Di sisi lain, Maria juga mewanti kebijakan ini jangan sampai membuat pendidikan menjadi tidak komprehensif terutama bagi pemerintah daerah yang tidak sanggup di dalam penganggaran di dalam APBD daerah masing-masing,

“Setiap kebijakan itu tidak bersifat mutlak, harus ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan terhadap sistem, jangan sampai pendidikan kita dengan ada putusan ini menjadi tidak komprehensif, “ungkap Maria menjelaskan.

Maria menafsirkan putusan MK yang ia nilai sebagai bentuk realisasi terhadap kebijakan wajib belajar selama 9 tahun yang tertuang di dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kalau kita mengamati setiap tahun ya, selalu banyak peminatnya itu sekolah negeri sehingga hal itu mengalami ketimpangan pemerataan barang kali,” tuturnya. (af)

Discussion about this post

Rubrik

  • Bulungan
  • Galeri
  • Infografik
  • Kaltara
  • Nunukan
  • Ragam
  • Reportase
  • Tarakan

Laman

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Tentang Kami

Alerta.co.id adalah sebuah media siber asal Kalimantan Utara dengan tagline “Jadi Lebih Paham” memiliki visi menyajikan informasi yang lengkap dan diharapkan lebih jelas serta mudah dipahami.

© 2024 PT Alerta Cipta Kreatif (www.alerta.co.id).

No Result
View All Result
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video

© 2024 PT Alerta Cipta Kreatif (www.alerta.co.id).