TARAKAN – Salah satu program unggulan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) ialah pembentukan Desa Migran Emas, namun program ini terbentur oleh regulasi.
Hal ini di sampaikan oleh ketua tim kelembagaan dan kerjasaman Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Usman Affan. Ia menyebutkan bahwa Desa Migran merupakan sebuah entitas di dalam sebuah desa yang diisi oleh berbagai banyak orang mulai dari penggiat Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun yang sudah purna PMI.
“Dibuatkan sebuah regulasi bagaimana mereka bisa bersama did alam mengatasi persoalan PMI ilega, misalnya,”ujar usman kepada alerta.co.id
Sebanyak 80 warga binaan BP3MI Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Nunukan sebagian besar tinggal di kelurahan. Hal inilah yang membuat pembangunan desa migran terhambat.
” Semua penganggaran itu berada di desa karena daerah otonom sedangkan kelurahan daerah administratif, lurahnya ditunjuk, dan kebanyakan warga binaan kita berada di kelurahan,” tuturnya.
” Kalau dilihat lebih jauh kan tidak ada yang namanya peraturan lurah yang ada peraturan desa,” tambahnya
Staf Humas Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Afif Pranata, mengatakan belum mengetahui persoalan di Nunukan secara menyeluruh dan mendalam.
“Silakan komunikasikan saja kepada balai, karena mereka yang lebih paham dan koordinasinya kepada pemda juga ada,” ungkap Afif (af)


Discussion about this post