TARAKAN – Menyeruaknya kasus anak di bawah umur yang menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kota Tarakan membuat keresahan banyak pihak.
”Persoalan mengenai anak di bawah umur ini sudah kita bahas jauh sebelum ini, sudah 7 kali kita melakukan RDP dengan pengelola THM maupun aparat atau dinas terkait,” kata Anggota DPRD Kota Tarakan, Abdul Kadir saat RDP dengan pihak terkait, Selasa 07 Februari 2025.
Abdul menambahkan bahwa dia sudah mendengar mekanisme pengawasan dan upaya yang dilakukan oleh pihak THM agar tidak ada anak di bawah umur yang menjadi PSK, namun Abdul menilai hal tersebut masih bersifat normatif. ”Mereka (pengelola THM) mengatakan bahwa sudah dilakukan pengawasan dengan membatasi pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas berupa KTP,” tuturnya.
Satpol PP Kota Tarakan melalui Kepala Seksi Penertiban dan Penyelidikan Mezak J.B mengalihkan pembicaraan mengenai perda yang mengatur tentang tempat hiburan malam ketika awak media bertanya mengenai kendala yang dihadapi oleh Satpol PP didalam melakukan tindakan terhadap THM yang kedapatan menyediakan tempat bagi anak di bawah umur.
Dalam RDP yang dilakukan terdapat 3 hal yang menjadi kesimpulan. Pertama, Satpol PP melakukan razia di THM untuk penegakan peraturan daerah. Kedua, meminta pihak TNI membackup pengamanan dalam mengatasi permasalahan seks bebas yang melibatkan anak di bawah umur.
“Jadi supaya kelihatannya ada backup seperti itu,” lanjutnya.
Ketiga, meminta pihak THM membuat kebijakan yang melarang anak di bawah umur untuk masuk. “Transaksi melalui si anak tadi itu kejadiannya di THM,” ungkapnya.
Salah satu pengelola THM, Icon Tasya mengaku, pihaknya sudah melakukan pengawasan dengan membatasi pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas berupa KTP. “Kami sudah melakukan screening di area resepsionis. Jadi untuk anak-anak di bawah umur hanya bisa menikmati layanan di restorannya aja,” jelas Tasya. “Untuk di area lift dan area reception itu kami sudah pasang banner. Anak-anak di bawah 21 tahun belum boleh masuk,” tutupnya.
Discussion about this post