TARAKAN – Anggota DPD RI dapil Kalimantan Utara Herman S.H atau yang akrab dipanggil Bang Kemper menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kota Tarakan, Kamis 27 Februari 2025.
Empat Pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pancasila adalah dasar dan ideologi negara, sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara yang menjadi hukum dasar tertulis dan tertinggi,” kata Kemper dalam sosialisasinya dihadapan ratusan pemuda malam itu.
Kemper mencontohkan penerapan salah satu pilar, yakni Bhineka Tunggal Ika dalam konteks zaman sekarang seperti tidak mudah terprovokasi oleh isu SARA dan berita hoaks, lalu membangun persaudaraan lintas budaya, agama, dan suku.“Jadilah pemuda yang terbuka, menghargai perbedaan, dan mampu berkolaborasi dengan siapa pun. Apalagi di Kaltara ini dihuni oleh beragam suku, agama, dan budaya berbeda,” pesannya.
Pada pilar lainnya, NKRI, Kemper mengajak kepada warga Kaltara terutama untuk melawan segala bentuk radikalisme, separatisme, dan perpecahan. “Apalagi kita berada di wilayah beranda luar, berbatasan dengan negara lain. Maka, perkuat nasionalisme sambil tetap berpikir global dan inovatif,” ajaknya.
Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kemper berharap bahwa Empat Pilar MPR RI dapat menjadi fondasi yang kuat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (af)
Discussion about this post