NUNUKAN – Pihak PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) memberikan tanggapan terkait aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak Agabag Desa Bebanas yang menuntut penghentian tindakan intimidasi terhadap masyarakat adat oleh pihak perusahaan.
Melalui Humas PT KHL, Wicky menjelaskan kronologi aksi damai dipicu oleh pelaporan dari pihak PT KHL terhadap 4 orang masyarakat. “Jadi permasalahan antara tumpang tindih lahan dan pelaporan dari asisten umum kami ke kepolisian merupakan persoalan yang berbeda, ” kata wicky ketika alerta.co.id menghubungi via WhatsApp.
Kata Wicky, pelaporan 4 orang masyarakat adat bermula ketika adanya klaim sepihak atas tanah perusahaan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). “Semenjak diklaim terlapor melakukan panen terhadap buah sawit,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat adat yang enggan disebutkan namanya mengatatakan bahwa secara anggapan mereka memang legal milik perusahaan. “Namun tentu kami masyarakat adat lebih dulu menempati hutan tersebut,” jelas masyarakat adat ketika dihubungi via WhatsApp. Ia juga menjelaskan terkait izin yang pihak perusahaan dapatkan banyak juga yang bermasalah. “Bedanya kan mereka banyak duit,” katanya jengkel.
Mempersoalkan tindakan perusahaan yang membuat laporan ke pihak kepolisian, masyarakat adat merasa terintimidasi dengan perbuatan tersebut ketika adanya surat pemanggilan dari kepolisian. “Ketika persoalan ini belum menemui titik terang janganlah membuat laporan sehingga ada surat panggilan dari kepolisian,” ungkapnya.
Menanggapi mengenai surat panggilan pihak perusahaan tidak menepikan hal tersebut. “Memang Polda Kaltara pernah mengeluarkan surat, namun itu hanya surat undangan untuk audiensi, “kata Wicky.
Namun, masyarakat adat mengatakan di dalam surat yang dikirimkan oleh pihak kepolisian terkadang mengandung intimidasi. “Seperti yang saya katakan tadi, ketika sudah berhadapan dengan hukum, masyarakat kami mengalami intimidasi, apalagi kebanyakan mereka sudah lanjut usia,” pungkasnya. (af)
Discussion about this post