TARAKAN – Rapat audiensi yang dilakukan oleh DPW FPI Tarakan dan DPRD Tarakan dengan salah satu tuntutannya untuk mengadili Jokowi di sepakati oleh DPRD Kota Tarakan.
Ada 3 point tuntutan yang dilayangkan oleh FPI Tarakan kepada DPRD diantaranya. Pertama, desakan membatalkan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2. Kedua, menangkap sekaligus mengadili Jokowi dan memberantas miras di Kota Tarakan.
Ketua DPW FPI Tarakan, Ahmad Irwan menjelaskan point kedua dari tuntutan yang dilayangkan oleh FPI Tarakan berdasarkan nominasi Pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
“Karena beliau ini dengan segala macam problematikanya juga, dan juga beliau ini masuk di dalam OCCRP, artinya organisasi jurnalis sedunia dinominasikan Pak Jokowi ini termasuk orang paling korup nomor dua di dunia,” ujarnya, Selasa 18 Februari 2025.
Ahmad menjelaskan tuntutan untuk menangkap dan mengadili Jokowi dilakukan oleh FPI seluruh Indonesia. “Bukan hanya FPI, para alim ulama, ustadz, para kiai itu banyak yang turun menuntut kejadian ini,” ungkapnya.
Harjo Solaika, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan menjelaskan bahwa point 1 dan kedua 2 merupakan isu nasional. “Itu kan isu nasional, ya. Tapi, pada prinsipnya, karena ini lembaga perwakilan rakyat, apapun bentuk aspirasi dari pada masyarakat itu akan kita terima, akan kami tampung,” ujarnya.
Simon Patino, Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan di dalam audisi bersama ketua DPW FPI Tarakan sebelum melakukan tanda tangan pakta integritas meminta untuk melakukan perubahan terhadap isi dari poin 2
“Kita harus mengubah isi di dalam poin kedua di dalam pakta integritas, tambah dulu kata-katanya dari siap menuntut dan mengadili Jokowi ditambah dengan apabila terbukti bersalah,” pintanya. (af)
Discussion about this post