TARAKAN – Universitas Borneo Tarakan (UBT) akhirnya menggelar konferensi pers tentang pemberitaan di media sosial pemberhentian 14 pegawai di universitas negeri terbesar di Kaltara itu, Jumat (2/1/2026).
“Itu bukan pemberhentian. Namun, selesai kontrak pada 31 Desember 2025,” ungkap Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan, Etty Wahyuni MS.
Isu dugaan pemecatan 14 pegawai yang viral di media sosial Kaltara bermula saat ke 14 pegawai (termasuk sebagian dosen) mengikuti sebuah rapat zoom pada Selasa 30 Desember 2025 bertema kepegawaian, yang menurut salah satu keterangan kepada sebuah media, bahwa terjadi pemecatan saat zoom tersebut.
Etty menjelaskan bahwa, rapat melalui zoom adalah untuk membahas perihal pemberitahuan tentang masa kerja (kontrak) yang berakhir karena terhalang regulasi, dan sarana zoom dipilih karena sebagian besar peserta berada di luar daerah.
“Saya sendiri posisinya sedang di luar dan banyak dari mereka yang mungkin juga ada di luar,” ujar Etty. Terkait tentang status dosen, Etty menjelaskan bahwa ada 7 dosen yang diberhentikan karena selesai kontrak. Awalnya mereka berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor, namun setelah munculnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara, maka mengharuskan dosen harus alih status antara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dan hal ini sudah kami beritahu kepada para dosen yang berstatus PPNPN untuk mendaftar dan mengambil formasi yang sudah UBT siapkan selama rentang waktu pembukaan CPNS atau PPPK di tahun 2024-2025,” jelasnya. “Namun, kalau berbicara CPNS atau PPPK itu kan kelulusannya sudah ditentukan harus lulus SKD.”
Etty menambahkan niat baik dari pihak rektorat UBT menginginkan para dosen karirnya meningkat. “Hal ini kami sudah informasikan dan kami arahkan sebelum pemberhentian ini, seharusnya mencari kampus lain,” terang Etty.
Selain dosen, terdapat pula 7 tenaga kependidikan diberhentikan dikarenakan kontrak yang sudah habis pada Desember 2025. “ Kami tidak boleh lagi untuk mengangkat honorer, sebab di dalam regulasi tersebut tenaga honor hanya boleh di bagian satpam, driver dan clening servis (CS),” jelasnya.
Alerta.co.id telah berupaya menghubungi beberapa dosen yang diberhentikan namun enggan memberikan komentar. (af)


Discussion about this post