TARAKAN – Universitas Borneo Tarakan (UBT) hingga kini masih menanti keputusan resmi perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) menjadi Badan Layanan Umum (PTN BLU).
Rektor UBT, Prof. Yahya Ahmad Zain, menyampaikan harapan agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera mengesahkan perubahan tersebut demi memperluas ruang sinergi dan kerja sama institusi.
“Saat presentasi, perwakilan kementerian sudah hadir. Harapannya, UBT bisa segera menjadi PTN BLU agar kolaborasi tidak lagi terbatas,” ujar Prof. Yahya, Rabu (23/4).
Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua SNPMB yang berkunjung ke UBT, Prof. Tjitjik Sri Tjandrarie, menyebut proses perubahan status ditentukan oleh aspek layanan dan pengelolaan keuangan, bukan semata besaran anggaran. Ia menilai UBT secara prinsip telah memenuhi syarat sebagai PTN BLU.
Meski demikian, surat keputusan perubahan status belum diterbitkan. “Kami akan menindaklanjuti ke kementerian,” ujarnya. Lebih lanjut, Prof. Tjitjik menyampaikan penilaiannya bahwa UBT pada dasarnya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan status PTN BLU, terutama jika dilihat dari perkembangan dan pertumbuhan infrastruktur kampus yang terus meningkat. (af)
Berikut penjelasan mengenai PTN Satker dan PTN BLU dalam konteks perguruan tinggi negeri di Indonesia:
1. PTN Satker
PTN Satker adalah perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai satuan kerja di bawah Kementerian, dan seluruh pengelolaan keuangannya masih sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam status ini:
a. Penggunaan anggaran harus mengikuti sistem pengelolaan keuangan negara secara ketat.
b. Ruang gerak otonomi kampus terbatas, khususnya dalam hal keuangan, layanan, dan kerja ssama
c. Semua penerimaan dan pengeluaran harus melalui kas negara dan prosedur birokrasi yang lebih panjang.
2. PTN BLU
PTN BLU adalah perguruan tinggi negeri yang diberi status Badan Layanan Umum, yang memungkinkan kampus mengelola keuangannya sendiri dengan lebih fleksibel, meski tetap di bawah pengawasan pemerintah. Ciri-
cirinya:
a. Mampu mengelola pendapatan sendiri (misalnya dari SPP, kerja sama, unit bisnis, dll).
b. Bisa menggunakan langsung pendapatan yang diperoleh untuk meningkatkan layanan (tidak harus disetor ke kas negara terlebih dahulu).
c. Lebih otonom dalam mengatur manajemen, terutama dalam pengembangan program akademik, kerja sama, dan pelayanan publik.
Discussion about this post