Wacana Presiden Prabowo untuk membebaskan biaya pendidikan dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu disambut baik, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Namun, niat baik tersebut harus dibedah secara saksama. Jangan sampai kebijakan ini sekadar menjadi jebakan janji manis ala brosur kampanye atau justru membuat keuangan negara babak belur. Rencana kebijakan berlabel “gratis” pasti bersifat populis, apalagi jika menyangkut sektor pendidikan-instrumen yang diyakini sebagai pisau tajam pemutus rantai kemiskinan.
Sebenarnya, pendidikan gratis bukanlah barang baru. Program ini meluncur sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2005 untuk jenjang SD-SMP, lalu mulai menyasar SMA pada 2013. Pada 2014, Presiden Joko Widodo memantapkan pondasi tersebut dengan mencanangkan wajib belajar 12 tahun dan menyempurnakannya lewat Program Indonesia Pintar (PIP). Dua presiden pendahulu telah meletakkan bantalan agar anak-anak bisa bersekolah tanpa terbebani biaya operasional di tingkat pendidikan dasar. Kini, Prabowo ingin memperluas jangkauan gratis itu hingga ke PTN. Di sinilah masalah bisa dibedah dan dimulai.
Menurut perhitungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kuliah gratis di PTN membutuhkan dana sekitar Rp94 triliun per tahun. Anggaran tersebut diproyeksikan untuk mengkaver 2,8 juta mahasiswa aktif jenjang D3-S1. Masalahnya, sebagian besar mahasiswa PTN saat ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas, terutama mereka yang masuk melalui jalur mandiri. Jika kebijakan gratis ini diterapkan secara absolut tanpa pandang bulu, keadilan sosial justru tidak akan tercipta karena subsidi menjadi salah sasaran (orang kaya pun ikut kecipratan). Mirip dengan pola awal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang awalnya menyasar seluruh anak sekolah, tetapi belakangan disortir kembali dengan menepikan sekolah-sekolah elite.
Presiden menyatakan bahwa anggaran untuk program ini tersedia, salah satunya bersumber dari aset sitaan para koruptor. Padahal, anggaran pendidikan bersifat berkelanjutan (sustainable) setiap tahun karena melekat pada kebijakan negara. Bergantung pada hasil sitaan kasus korupsi untuk membiayai kuliah gratis sangatlah berisiko karena sifatnya tidak pasti. Jika tahun depan tidak ada aset koruptor yang disita, apakah pembiayaan pendidikan tinggi ini akan terhenti?
Selain itu, program ini belum menjelaskan komponen apa saja yang digratiskan. Apakah uang pangkal, Uang Kuliah Tunggal (UKT), atau seluruh komponen biaya? Jika UKT digratiskan penuh, bagaimana dengan biaya hidup (living cost) mahasiswa dari keluarga tidak mampu? Apakah pemerintah juga mempertimbangkan status PTN Badan Hukum (PTN-BH) yang selama ini mengandalkan pemasukan terbesar dari UKT dan uang pangkal jalur mandiri? Jika digratiskan 100 persen, PTN-BH otomatis dilarang menarik biaya lagi. Lantas, apa gunanya status badan hukum jika otonomi mandiri kampus justru dipangkas atau dihilangkan? Pemerintah juga harus segera memitigasi dampak terhadap mutu pendidikan, kualitas riset, hingga kesejahteraan dosen andai dana talangan bantuan operasional dari negara terlambat cair.
Saya mendukung penuh pendidikan gratis jika digarap dengan perencanaan matang, riset mendalam, dan pelaksanaan yang transparan. Sayangnya, sejumlah program pemerintah cenderung berpijak pada pendekatan top-down yang berkarakter militeristik-sentralistik, yang kerap menggeser skala prioritas. Ketika dieksekusi di lapangan, kebijakan yang diambil kerap beraroma kebijakan berbasis pengadaan (procurement-based policy) alih-alih kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Oleh karena itu, niat menggratiskan pendidikan dari SD hingga PTN ini belum bisa memberikan ketenangan batin sepenuhnya. Kita terkadang terlalu cepat menyambut kebijakan “baru” dengan tepuk tangan. Padahal kita tahu, nyamuk pun mati karena tepukan.
Sebagai alternatif, kita bisa menyiapkan ruang pilihan lain yang lebih realistis: sebagian biaya tetap dibebankan kepada mahasiswa tetapi dengan nominal yang murah dan terjangkau, memetakan subsidi mahasiswa secara selektif dan berkeadilan, atau memperbesar nominal beasiswa. Langkah ini jauh lebih bijak daripada memaksakan prinsip “pokoknya gratis” yang justru memicu rentetan pertanyaan: apakah uangnya cukup? Jika cukup, bagaimana skema pemetaannya? Jika skemanya mantap, bagaimana pengawasan pelaksanaannya?
Ibarat olahraga lari, mengurus manajemen pendidikan bukanlah sprint 100 meter. Kebijakan ini adalah lari maraton yang membutuhkan persiapan matang, trek yang jelas, napas yang panjang, dan mengurusnya seakan tak mengenal garis finis. ***
Penulis :
Herman, SH (Kemper)
Anggota DPD Kalimantan Utara


Discussion about this post