alerta.co.id
No Result
View All Result
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video
alerta.co.id
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video
No Result
View All Result
alerta.co.id
No Result
View All Result
Home Ragam Tarakan

Polda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba: 116 Tersangka Dibekuk, 42 Kg Sabu Disita

by Redaksi
06/11/2026
in Tarakan
A A
Polda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba: 116 Tersangka Dibekuk, 42 Kg Sabu Disita

TARAKAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) membongkar 80 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode September hingga November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 116 tersangka serta menyita barang bukti utama berupa 42 kilogram sabu.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik di Tarakan, Kamis (5/11/2026). Hadir pula Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Yusuf, Kepala BNNP Kaltara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, perwakilan Danlantamal XIII, Danlanud Anang Busra, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.

Dari total 116 tersangka yang diamankan, rinciannya terdiri atas 101 laki-laki dan 15 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate 235,3 gram (95 cartridge), liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, serta ganja 28,71 gram.

Kapolda Kaltara memaparkan sejumlah kasus menonjol kurun waktu tersebut, di antaranya penangkapan sabu seberat 3.012 gram pada 5 September, 1.063 gram pada 25 September, 1.000 gram pada 23 Oktober, serta tangkapan besar pada 4 November masing-masing seberat 3.000 gram dan 16.000 gram. Jajaran polres daerah seperti Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan turut berkontribusi dalam serangkaian penindakan ini.

Seluruh barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, MDMA, serta zat narkotika sintetis lainnya. Berdasarkan kalkulasi kepolisian, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 840.173 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan komitmen institusinya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota internal Polri.

“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Kapolda Kaltara.

Apresiasi atas pengungkapan ini turut disampaikan oleh Danlanud Anang Busra yang menilai operasi tersebut memperkuat sinergi antara TNI dan Polri dalam mengamankan wilayah perbatasan dan yurisdiksi Kalimantan Utara dari ancaman narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Kaltara mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberantas peredaran gelap narkoba dengan melapor melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Discussion about this post

Rubrik

  • Bulungan
  • Galeri
  • Infografik
  • Kaltara
  • Nunukan
  • Ragam
  • Reportase
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Laman

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Tentang Kami

Alerta.co.id adalah sebuah media siber asal Kalimantan Utara dengan tagline “Jadi Lebih Paham” memiliki visi menyajikan informasi yang lengkap dan diharapkan lebih jelas serta mudah dipahami.

© 2024 PT Alerta Cipta Kreatif (www.alerta.co.id).

No Result
View All Result
  • Reportase
  • Ragam
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Stori
  • Infografik
  • Cerita Foto
  • Video

© 2024 PT Alerta Cipta Kreatif (www.alerta.co.id).