Saya selalu percaya, hanya lewat pendidikan, nasib manusia bisa berubah. Pendidikan juga bukan tiket pasti kecerdasan, namun hanya jalan menuju pola pikir pelajar merdeka. Dan, sebelum mencapai kemerdekaan berpikir pelajar masih harus menerobos kabut tebal sistem pendidikan nasional, yang belum meresep ke daerah yang gelap pengetahuan. Itulah potret pendidikan yang terjadi di sebagian besar wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Pada September 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional. Terhambat sejak diajukan partama kali pada tahun 2022. Tahun ini draf naskah masih harus keliling memungut usulan berbagai pihak sebelum menjadi final dan dibawa oleh Badan Legislatif DPR untuk disahkan menjadi UU. Komisi X DPR selaku inisiator telah menyelesaikan draf kasar RUU Sisdiknas yang terdiri dari 16 Bab dan 257 Pasal itu. Draf ini menggunakan metode kodifikasi yang menyatukan sejumlah UU terkait Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi.
Terdapat sejumlah poin perubahan dalam RUU Sisdiknas. Misal, wajib belajar 13 tahun; istilah peserta didik diganti pelajar; PAUD masuk ke dalam jenjang tersendiri Sisdiknas; Pancasila wajib masuk kurikulum; hingga pendidikan inklusif. Sekali lagi, semua adalah poin kebaikan. Namun, bagaimana posisi pendidikan bagi daerah terdepan dan terluar? Apakah sudah dibahas substantif, kompherensif, dan jelas dalam RUU Sisdiknas?
Paradigma bahwa aturan dibuat untuk diterapkan bersama di wilayah NKRI memang benar, hanya berpotensi tidak tepat manfaat. Saya khawatirkan, RUU Sisdiknas hanya compatible diterapkan di wilayah kota-kota besar, namun mengalami sistem error bagi Kaltara. Misal, pelajar membutuhkan jumlah guru kompeten, tapi dikasih laptop. Diberikan laptop, sinyal tak ada. Pelajar-guru membutuhkan sekolah layak, dikasih smart TV. Setelah ada smart TV, namun listik hidup-mati. Semoga ini tidak terjadi di Kaltara.
Jika terjadi, maka, RUU Sisdiknas juga wajib membedakan perlakukan berdasarkan kebijakan afirmatif. Tidak pukul rata sama. Beda wilayah, beda kondisi geografis, juga beda kebutuhan dan perlakuan. Kata Guru besar Universitas Veteran Jakarta, Profesor Wicipto Setiadi, “Pendidikan yang adil bukan berarti semua memperoleh perlakuan yang sama, melainkan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar sesuai kebutuhannya. Anak-anak di daerah tertinggal, wilayah kepulauan, kawasan perbatasan, maupun kelompok rentan memerlukan dukungan yang berbeda agar memperoleh layanan pendidikan yang setara.”
Dalam poin RUU Sisdiknas juga dibahas bahwa pelajar dengan kondisi khusus yang rentan tidak mendapatkan layanan pendidikan, di antaranya pelajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; pelajar anak terlantar; pelajar dari masyarakat adat yang terpencil; dan/atau pelajar usia anak yang berhadapan dengan hukum. Kaltara, meski telah menanggalkan ruang tertinggal, namun masih konsisten berstatus terdepan dan terluar.
Sistem regulasi hanya alat mengatur. Agar semua cara pandang lebih tertata. Semua pelaku menjadi tertib. Dalam pembentukannya, pemerintah, para cerdik cendikia, DPR berkumpul, berdiskusi alot, merumuskan, dan memutuskan. Sekali lagi, sebelum diketokpalukan menjadi aturan formil mengikat, saya hanya bertanya: apakah daerah terluar masih bisa mendapatkan sorotan pendidikan untuk berubah lebih baik dan setara dalam Undang-undang Sisdiknas nanti? Jika tidak diberikan pendekatan berbeda, UU Sisdiknas hanya jadi konsep manis semata. Dan jangan heran pula, suara pelajar dari wilayah Krayan, Apau Kayan, Lumbis, Tulin Onsoi akan muncul ke permukaan dan berlipat ganda menuntut perhatian.
Saya berharap, pemerintah daerah tepat dalam mendiagnosis kompleksitas isu pendidikan seluruh daerah beserta substansi perubahannya. Jangan sampai pelajar butuh akses jalan dan fasilitas layak, namun dihadapkan pada kubangan jalan, atap sekolah yang nyaris rubuh, dan ketiadaan guru. ***
Penulis :
Herman, anggota DPD Dapil Kalimantan Utara


Discussion about this post