TIDENG PALE – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tana Tidung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna XVI Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (26/10).
Persetujuan disampaikan setelah tiga fraksi membacakan pandangan akhirnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari, di ruang sidang DPRD. Ketiga fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Hamzah, Fraksi Indonesia Maju melalui Syahrul, serta Fraksi Kebangkitan Solidaritas Nasional Perjuangan Indonesia melalui Hasan.
Jamhari mengatakan, pandangan akhir fraksi menjadi bagian penting sebelum Ranperda Perubahan APBD memasuki tahap persetujuan bersama dengan pemerintah daerah.
“Melalui pandangan akhir ini, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sikap akhir, catatan strategis, koreksi, serta saran dan rekomendasi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahap persetujuan bersama,” kata Jamhari.
Usai mendengarkan seluruh pandangan fraksi, Jamhari kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah?” tanyanya.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menjawab setuju. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembacaan surat keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dengan persetujuan tersebut, Ranperda Perubahan APBD Tana Tidung 2026 melanjutkan proses menuju penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan. (adv)


Discussion about this post